Pembentukan holding migas juga perlu diiringi dengan perbaikan aspek governance melalui tata kelola korporasi BUMN yang baik, atau good corporate governance (GCG).

Pemerintah harus terus melakukan kontrol untuk menghindari praktik KKN seperti terjadi di masa lalu. Penerapan GCG dalam bentuk transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran yang akan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BUMN perlu ditingkatkan.

Untuk itu, seiring dengan pembentukan Holding BUMN Migas, perlu dilakukan perbaikan sistem GCG, misalnya melalui perbaikan dalam UU Migas atau penerbitan PP khusus tentang GCG holding.

Terdapat kecurigaan berbagai kalangan tentang motif dibalik pembentukan holding BUMN dan perubahan status perusahaan dari BUMN menjadi PT.

Salah satunya misalnya adalah tentang adanya kebijakan yang sengaja dibuat agar berjalan lancar dan bebas dari pengawasan DPR, lembaga-lembaga hukum dan publik, sehingga dapat memberi keuntungan bagi oknum-oknum penguasa dan pengusaha (oligarki) tertentu. Kecurigaan ini bisa saja benar atau hanya spekulatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid