Namun apa pun motifnya, pemerintah perlu membuktikan bahwa kecurigaan tersebut tidak benar, dan sejalan dengan itu, pemerintah perlu pula menjamin bahwa berbagai bentuk KKN dan penyelewengan tidak akan terjadi dalam holding-holding BUMN yang dibentuk.
Sebagai kesimpulan, IRESS menyambut baik pembentukan Holding BUMN Migas yang telah terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2018.
Pembentukan holding tersebut memang merupakan gagasan dan kebijakan yang telah disepakati di masa lalu dan sejalan dengan kebutuhan penyediaan energi yang berkelanjutan. Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan amanat konstitusi, undang-undang yang berlaku dan kepentingan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk itu, berbagai UU dan peraturan yang sejalan dengan itu perlu pula diterbitkan.
Diketahui Presiden Jokowi telah mengesahkan pembentukan holding BUMN migas dengan ditandatanganinya PP Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI dalam modal Perusahaan PT Persero Pertamina, pada medio Maret 2018.
Melalui peraturan ini, pemerintah menambah penyertaan modal negara berupa pengalihan 13.809.038.755 saham seri B milik pemerintah pada PT PGN Tbk kepada PT Pertamina (Persero).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid