Jakarta, aktual.com – Pemerintah dinilai perlu menyusun road map atau peta jalan kebijakan pertembakauan menyusul jumlah produksi daun tembakau Indonesia yang cenderung stagnan dalam sepuluh tahun terakhir.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/1) mengatakan pemerintah belum memiliki peta jalan yang jelas untuk industri pertembakauan di Tanah Air.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menyatakan akan berkonsentrasi untuk meningkatkan perekonomian berbasis industri skala nasional di daerah Jawa dan Bali. Salah satu strategi yang tercantum di dalamnya adalah mengembangkan industri manufaktur, seperti industri hasil tembakau (IHT) dan beberapa komoditas lainnya. Hal ini tentu saja membutuhkan dukungan di sektor on-farm guna mendukung jumlah produksi yang memadai jika berkaca pada RPJMN tersebut,” katanya.

Berdasarkan data FAOSTAT 2019, Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar keenam di dunia setelah China, Brazil, India, Amerika Serikat dan Zimbabwe. Dari 2007 hingga 2017, jumlah produksi daun tembakau Indonesia relatif stagnan dan bahkan sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pada 2007 dan 2008, jumlah produksi daun tembakau Indonesia mencapai 164.851 ton dan 168.037 ton serta mengalami peningkatan di 2009 menjadi 176.510 ton. Jumlah ini mengalami penurunan pada 2010 menjadi 135.700 ton dan meningkat tajam di tahun berikutnya menjadi 214.600 ton dan bertambah menjadi 260.800 ton di 2012. Penurunan kembali terjadi di 2013 menjadi 260.200 ton. Jumlah ini terus menurun menjadi 196.300 ton di 2014 dan 193.790 ton di 2015. Di 2016 dan 2017, jumlah produksi tembakau turun menjadi 126.728 ton kembali meningkat menjadi 152.319 ton.

Pingkan menambahkan jumlah produksi daun tembakau yang cenderung stagnan tersebut terjadi karena beberapa faktor, seperti kurangnya diversifikasi untuk menyerap daun tembakau bagi IHT selain untuk produk rokok.

Produk olahan IHT selain rokok antara lain mencakup cerutu, rokok lintingan dan berbagai bentuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Dengan angka konsumen produk IHT yang mencapai 1,1 miliar konsumen di seluruh dunia, Tobacco Atlas mencatat pada 2016 saja konsumsi rokok pada tataran global mencapai sekitar 5,7 triliun batang. Hal itu menyebabkan meningkatnya permintaan daun tembakau untuk IHT, termasuk di Indonesia. Namun dengan kondisi on farm Indonesia yang stagnan tentu hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri.

Di sisi lain, menurut Pingkan, pemerintah cenderung kurang memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dan tidak cukup memberikan insentif kepada mereka. Padahal, sebanyak 90 persen dari petani tembakau adalah mereka yang tergolong kepada small holder farmers atau petani berskala kecil. Sementara 10 persen lainnya adalah pihak swasta dan pemerintah.

“Pemerintah perlu memberikan stimulan kepada para petani karena selama ini mereka memiliki posisi tawar yang lemah saat berhadapan dengan industri. Mereka juga terpojok karena tidak mendapatkan akses terhadap teknologi pertanian yang mumpuni tanpa bantuan dari pihak swasta. Ancaman krisis iklim juga menyebabkan petani tembakau rawan terkena gagal panen,” ungkapnya.

Pemerintah perlu memperjelas arah kebijakannya melalui penerbitan road map pertembakauan. Selama ini pro dan kontra terkait kebijakan pertembakauan terus bergulir karena di satu sisi, tembakau berkontribusi besar dengan menghasilkan pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) dan menciptakan lapangan kerja dengan dampak berganda.

Pada saat yang sama, produk olahan dari tembakau yaitu rokok juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat karena merupakan faktor penyumbang tingginya angka penderita penyakit tidak menular akibat merokok dan membawa kerugian ekonomi, terutama ke keluarga berpenghasilan rendah.

“Isu lainnya yang juga patut mendapat perhatian dari pemerintah ialah peranan komoditas tembakau ini juga menyebabkan neraca perdagangan yang negatif untuk Indonesia dikarenakan nilai impor tembakau lebih tinggi daripada nilai ekspor kita,” tandas Pingkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto