Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tim koordinator yang terdiri atas Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu melakukan validasi daftar data penerima subsidi beras untuk masyarakat miskin (Raskin).
“Data penerima manfaat raskin saat ini sudah harus divalidasi Tim Koordinator Raskin, agar bisa tersalurkan untuk yang membutuhkan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan pada pemaparan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Program Raskin di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan pembaharuan daftar nama penerima subsidi Raskin disarankan BPK karena pada pemeriksaan kinerja program Raskin 2014 telah ditemukan 196 desa di 50 kabupaten dan kota yang tidak melakukan pemutakhiran data. “Desa-desa itu masih menggunakan data-data lama yang seharusnya sudah diganti dengan daftar nama terkini,” tuturnya.
Terkait masalah tersebut, ia menuturkan hal itu dapat membuat penyaluran Raskin tidak tepat tujuan, karena penerima manfaat bisa berasal dari masyarakat mampu, bukan orang-orang yang berpendapatan rendah seperti yang disasar.
Untuk itu BPK mengimbau agar Tim Koordinator Raskin sudah dapat menggunakan data “terupdate” pada evaluasi yang akan dilaksanakan di semester depan. “Data-data bisa didapatkan dari kementerian yang terkait dalam program ini, meliputi Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Bulog misalnya,” katanya.
Selanjutnya, daftar tersebut dapat diolah untuk disamakan dan divalidasi agar kemudian dapat digunakan secara luas, serta menjadi daftar pedoman program pemerintah. Selain itu, penyamaan dan pembaruan penerima subsidi beras juga dilakukan agar menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
Artikel ini ditulis oleh:

















