Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/7). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Juni 2017 mencapai USD10,01 miliar atau turun 27,26% dibanding Mei 2017. Jumlah tersebut juga turun sekitar 17,21% jika dibanding periode sama tahun sebelumnya. enurunan nilai impor tersebut disebabkan karena turunnya nilai impor migas dan nonmigas. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor barang produk canai lantaian dari besi atau baja buka paduan yang termasuk dalam Nomor Hs. Ex. 7210.61.11.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan bahwa Industri Dalam Negeri (IDN) membutuhkan perpanjangan pengenaan BMTP untuk mencegah atau memulihkan kembali dari kerugian akibat impor produk tersebut.

Ketua KPPI Mardjoko menyampaikan perpanjangan BMTP tersebut juga untuk memberikan kesempatan guna melanjutkan pelaksanaan penyesuaian struktural perusahaan dalam negeri agar dapat bersaing dengan barang impor tersebut.

“Menteri Perdagangan telah memutuskan perpanjangan terhadap pengenaan BMTP atas impor barang tersebut,” kata Mardjoko.

BMTP tersebut untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan spesifikasi lebar 600 milimeter atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6 persen menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 milimeter.

Selanjutnya, Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan untuk perpanjangan BMTP tersebut, pada tanggal 19 September 2017 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Aturan tersebut diundangkan pada tanggal 20 September 2017 di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2017 Nomor 1292.

Jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah pada tahun pertama pada periode 3 Oktober 2017 hingga 2 Oktober 2018 dikenakan tarif Rp2.891.858 per ton, dan pada tahun kedua periode 3 Oktober 2018 hingga 2 Oktober 2019 dikenakan tarif Rp2.186.030 per ton.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan