Jakarta, Aktual.co — Pemerintah memperpanjang waktu evaluasi harga bahan bakar minyak dari sebulan menjadi tiga hingga enam bulan. Perpanjangan waktu evaluasi berlaku mulai 1 April 2015.

“Sesuai rekomendasi DPR, waktu evaluasi diperpanjang menjadi 3-6 bulan,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Rabu (13/5).

Pada rapat kerja, 30 Maret 2015, salah satu kesimpulannya adalah Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali periodisasi penetapan harga BBM.

DPR berpandangan periodisasi penetapan harga BBM yang hanya dalam jangka waktu satu bulan menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena harga BBM yang berubah cepat.

Dengan perubahan periodisasi selama 3-6 bulan tersebut, maka penetapan harga BBM baru akan dilakukan pada 1 Juli atau hingga 1 Oktober 2015.

Wiratmaja mengatakan, saat ini, memang harga BBM sedang mengalami kenaikan.

“Kami akan mengevaluasi tiga sampai enam bulan, semoga turun lagi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan harga Premium penugasan di luar Jawa-Bali tidak berubah per 1 Mei 2015 yakni Rp7.300 per liter atau sama dengan harga per 28 Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka