“Berarti, pemerintah daerah adalah pembantu Presiden juga. Siapa itu pemerintah daerah, Gubernur dan DPRD, Bupati dan DPR, Walikota dan DPRD,” jelasnya.

Dia menambahkan, sepanjang ada aturan daerah yang bertentangan dengan norma standar yang telah ditetapkan, maka aturan tersebut pun bisa saja dihapuskan. Hal ini yang diminta oleh kepala negara kepada setiap daerah.

“Kalau tidak bagimana? Kalau sudah diperingatkam, tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di kabupaten, bisa ke provinsi. Kalau di provinsi bisa ke pusat,” katanya.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby