Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengumumkan bahwa Bengkulu akan menerima dana tambahan pemerintah pusat sebesar Rp203,57 miliar.
“Dana tersebut berasal dana tambahan dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2023 melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Bengkulu, Sabtu(17/1).
Alokasi dana tambahan akan disalurkan ke pemerintah daerah tingkat kabupaten, kota, dan provinsi dengan alokasi yang berbeda-beda.
Pengajuan pencairan dana tambahan harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 tahun 2023.
“Dengan begitu, untuk pencairan dana tambahan tersebut terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dan dana Rp203,571 miliar tersebut dapat tersalur ke rekening kas daerah,” ujarnya.
Berikut alokasi dana tambahan yang diterima oleh pemerintah Bengkulu: Provinsi Bengkulu Rp38,28 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp19,77 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp59,93 miliar, Rejang Lebong Rp7,93 miliar, Kota Bengkulu Rp12,18 miliar, Kabupaten Kaur Rp10,05 miliar, Kabupaten Seluma Rp19,80 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp8,24 miliar, Kabupaten Lebong Rp8,07 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp5,51 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp13,76 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah