Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar (Aktual/Foto;Kemendes)
Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar (Aktual/Foto;Kemendes)

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Focus Group Discussion di Jakarta, Jumat (26/2). Kegiatan untuk mencari solusi terkait pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan, secara de vacto keberadaan PNPM saat ini sudah berakhir. Dengan hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemendesa PDTT bermaksud untuk membawa program PNPM tersebut ke dalam status hukum yang jelas.

“Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya,” ujar dia.

Marwan berharap, FGD nantinya dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd sesuai nomenklatur UU Desa. Dimana model dimaksud diselaraskan dengan program-program utama Kemendesa PDTT.

“Misalnya BUMDes, karena juga termaktub dalam Undang-Undang Desa. Ini jadi program unggulan kementerian ini, juga agar dananya tidak ke mana-mana.”

Sementara Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT Anwar Sanusi menambahkan, dana UPK Eks PNPM-MPd berjumlah cukup besar, yakni Rp 12,7 Triliun. Namun sayangnya dana tersebut belum terdeteksi dengan jelas.

“UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara hukum,” kata dia.

UPK Eks PNPM-MPd juga memiliki beberapa aset barang bergerak dan tidak bergerak yang memiliki nilai tinggi. Dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga tanah dan bangunan.

bambang-sukarno-3WEBSementara itu, Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Bambang Sukarno, selaku pembicara dalam FGD berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana bergulir eks PNPM Mandiri Desa yang saat ini sedang mengalami kekosongan regulasi.

PNPM yang dijalankan pemerintah era Presiden SBY memang masih memiliki aset dan dana yang terhimpun dalam Unit Pengelola Keuangan tingkat kecamatan.

Bahkan nilai aset UPK eks PNPM ini mencapai lebih dari Rp13 triliun. Pengelolaan dana dan aset bergulir eks PNPM sendiri diusulkan untuk masuk dalam Badan Kerjasama Antar Desa, yang bisa juga membentuk BUMDes bersama antar desa.

“Regulasinya buat Permendesa saja, seminggu dua minggu cukup. Syukur kalau bisa dari Presiden ada Kepres atau Perpres. Kalau Bupati seperti saya sih yang cepat saja. Gak lama-lama , biar bisa cepat eksekusi. Kalau perlu minggu ini atau minggu depan. Buat permen dua lembar cukup,” ujar Bambang.

“Sekarang sudah enggak ada PNPM, sudah enggak ada induknya sekarang. Makanya cukup buat Permendesa, maka kita bisa eksekusi kelanjutannya agar Rp66 miliar eks PNPM di Temanggung itu selamat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu