Mekah, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), memutus kontrak satu perusahaan katering di Madinah, Arab Saudi, Al Aliyah, yang tidak memenuhi kesepakatan tidak hanya terkualitas makanan tapi juga pendistribusian.
“Ini untuk menjadi pelajaran bagi penyedia (katering) lainnya, kalau mereka tidak bisa melaksanakan sesuai kontrak kami akan berlakukan sanksinya,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis di Balikpapan, Rabu (2/9).
Ia mengatakan, meskipun ada pemutusan kontrak perusahaan katering, pasokan makanan untuk jamaah tidak akan terganggu. Pihaknya telah mengantisipasi dengan mengalihkan pesanan dari perusahan katering yang diputus kontrak itu, ke perusahaan lain yang telah memasok katering untuk jamaah di Madinah.
“Ada 3-4 perusahaan katering pengganti, mereka masing-masing mendapat tambahan sekitar 1.000 pesanan,” ujar Sri.
Berdasarkan data dari tim MCH Madinah, untuk melayani katering jamaah selama berada di Madinah, ada sembilan perusahaan katering yang dikontrak pemerintah yaitu Andalus Katering (kapasitas 28.800), Al Ahmadi (23.300), Saudi Ration (17.900), Oriental Savoury (16.500), Bayan Silver (15.500), Salal Istambul (15 ribu), Al Aliyah (13.750), Al Munief (12.250), dan United Catering (12.250).
Kontrak perusahaan dibayar dengan harga 11,95 Riyal Arab Saudi (SR) per porsi.
Sementara itu Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Madinah PPIH 1436H/2015M Evy Nuryana di Madinah, Arab Saudi, Rabu, mengatakan perusahaan yang diputus kontrak tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan berupa teguran.
“Mereka melakukan pelanggaran berat karena menyediakan makanan tidak layak konsumsi, dan sayur yang sudah basi kepada jamaah,” ungkap Evy.
Menurut dia, sejak awal kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan ini tidak begitu baik. Awalnya, pengawas katering Daker Madinah menemukan perusahaan ini tidak menyediakan menu makanan dengan cita rasa Indonesia.
Selain itu, alat pemanas makanan yang dibawa ke hotel tempat jamaah tinggal juga rusak dan tidak ada penghubung ke aliran listriknya. Padahal, dua aspek ini termasuk dalam daftar kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan katering selama melayani jamaah dari Tanah Air.
Setelah diberi teguran keras, perusahaan katering tersebut tetap mengulangi sejumlah kesalahan yang fatal. Sebelum memberikan sayur yang sudah basi kepada jamaah, kata Evy, perusahaan ini juga sering kurang dalam memberikan jatah minuman dan telat dalam hal pendistribusian makanan.
“Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji di Jeddah, perusahaan ini diputus kontraknya,” tukas Evy.
Dengan adanya pemutusan kontrak, perusahaan katering bermasalah akan dikenai sanksi denda sebanyak 49 ribu SR. “Dendanya dua kali, pertama enam ribu SR dan kedua 43 ribu SR yang akan dipotong langsung dari sisa pembayaran,” tutur Evy.
Selama di Madinah, jamaah menerima makan sebanyak 18 kali atau makan siang dan malam selama delapan hari. Kemudian pada makanan ringan dilengkapi dengan satu paket kopi, teh, gula, sambal, dan kecap untuk pagi hari yang didistribusikan malam hari.
Artikel ini ditulis oleh: