Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah dalam proses perancangan oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, draf Perpres tersebut kini masih ditinjau oleh Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga KemenPAN-RB. Kementerian Hukum tugasnya hanya mengharmonisasi,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (25/8/2025).
Di sisi lain, Supratman menegaskan kuota haji tidak berubah, tetap dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Terkait struktur kepengurusan Kementerian Haji dan Umrah, ia mengaku belum bisa memberikan kepastian karena masih dalam tahap perancangan. Meski demikian, ia berharap kehadiran kementerian baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan perubahan RUU Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui pemerintah dan seluruh fraksi di DPR.
“Pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah bulat menyetujui, alhamdulillah,” ujar Marwan, Senin (25/8/2025).
Ia juga mengingatkan perlunya penyesuaian anggaran penyelenggaraan ibadah haji agar semua kebutuhan dapat terakomodasi. Selain itu, Marwan menyebut akan ada pengurangan jumlah petugas haji di tingkat daerah karena jumlahnya dinilai cukup besar.

















