Menko Perekonomian Darmin Nasution

Jakarta, Aktual.Com-Sebagai upaya mempercepat proses perizinan di Indonesia, pemerintah resmi meluncurkan pelayanan perizinan berbasis online dan penandatangan secara elektronik atau digital signature.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sistem ini juga akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia, yang kini berada di peringkat 91.

“Ini supaya ranking EoDB kita bisa membaik. Walau tahun lalu membaik 15 peringkat, kemudian tahun depan naik 15 peringkat, tahun depan 15 peringkat lagi, itu belum bisa mencapai peringkat 40 sesuai yang diinginkan oleh Presiden,” ungkap Darmin di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (23/12) lalu.

Darmin berharap dengan adanya sistem perizinan berbasis online dan digital signature dapat membuat perizinan lebih cepat diberikan dan berujung pada perbaikan EoDB yang melonjak tajam.

Sehingga, sambung dia Instruksi Presiden Joko Widodo yang mengharapkan peringkat EoDB Indonesia berada di peringkat 40 di tahun 2019 terwujud.

Sedangkan menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut pelayanan perizinan secara online dan digital signature dapat pula memberantas aksi pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).

Mengingat sistem ini memungkinkan para pengusaha yang ingin mengajukan izin tidak perlu lagi hadir untuk bertatap muka secara langsung dengan pejabat di sejumlah K/L.

Disisi lain kata dia, pelayanan perizinan dapat lebih transparan dan cepat sekaligus mendorong dunia usaha di Indonesia ke era digitalisasi ekonomi.

Pemerintah sambung dia akan memberlakukan 47 perizinan secara online dan digital signature yang terdiri dari 34 perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Sebelumnya, tahun 2007 Kemendag sudah memberlaukan perizinan manual melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) yang kemudian berganti nama menjadi Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP).
Kemudian di tahun 2013, Kemendag kembali meluncurkan sistem inatrade berupa perizinan secara online tanpa digital signature.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs