Jakarta, Aktual.com — Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyebutkan, pemerintah harus tegas untuk membuka nama-nama perusahaan modal asing (PMA) yang menunggak pajak kepada publik.
“Periksa saja dan buka siapa-siapa saja mereka itu? Apa modusnya, supaya jelas dan tidak ditiru oleh wajib pajak (WP) agar tidak ditiru oleh (PMA) lain,” tandas dia, kepada Aktual.com, Rabu (23/3).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada hampir 2.000 PMA di Indonesia yang selama 10 tahun tidak membayar pajak karena selalu mengklaim dirinya rugi.
Padahal, kata Bambang, seharusnya sejumlah perusahaan tersebut rata-rata membayar pajak sedikitnya Rp25 miliar setahun.
“Dengan kondisi itu, negara telah dirugikan hampir Rp500 triliun dalam waktu 10 tahun dari PMA nakal itu,” kata Menkeu.
Yustinus menegaskan, sebagai pemerintah, Menkeu seharusnya bisa menghitung para PMA ini agar mau membayar pajak. “Tapi kok selama ini dibiarkan? Ini sesuatu yang aneh,” kata dia.
Penelusuran pemerintah untuk memastikan perusahaan tersebut rugi atau tidak tentu bisa dilakukan, meskipun itu sulit.
“Tapi bukan hal mustahil kalau kita berpikir strategis dan mau bikin aturan sendiri yang lebih baik dan tepat,” ucap Yustinus.
Cuma masalahnya, selama ini pemerintah Indonesia selalu terpaku dengan aturan yang ada di OECD. “Mestinya kita jangan terpaku dengam hanya mengikuti OECD,” kata dia.
Hal yang palingbpasti adalah, pemerintah mesti membuat aturan berupa anti tax avoidance (penghindaran pajak) yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
“Jika itu dilakukan, minimal akan dapat mengurangi prilaku tax avoidance itu oleh PMA nakal,” tutup Yustinus.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan