Ninik Hariwanti,

Jakarta, aktual.com – Pemerintah berpendapat aturan pengelolaan dana kampanye sudah diatur secara hati-hati dan menyeluruh dalam UU 7/2017 (UU Pemilu), sehingga dalil pemohon uji UU Pemilu terkait dana kampanye dinilai keliru dan tidak berdasar.

“Para pemohon hanya memahami pasal dimaksud secara parsial, tidak melihat sebagai bagian yang terintegrasi dengan pasal-pasal lainnya, dengan demikian kekhawatiran pemohon akan terjadinya politik uang adalah keliru dan tidak berdasar,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (23/10).

Ninik mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 326 UU 7/2017 terkait aturan dana kampanye di Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah berpendapat bahwa para pemohon dalam memahami Pasal 326 undang-undang a quo seharusnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan isi undang-undang a quo.

Artinya, Pasal 326 merupakan pengaturan mengenai siapa saja yang dimaksud dengan pihak lain yang dapat memberikan sumbangan dana kampanye.

“Namun, perlu pemohon cermati bahwa pada pasal-pasal selanjutnya jelas terlihat langkah-langkah apa saja yang harus diambil dalam rangka kehati-hatian pengelolaan dana kampanye pemilu agar tidak terjadi politik uang seperti kekhawatiran pemohon,” jelas Ninik.

Ninik menjelaskan dalam pasal-pasal selanjutnya telah diatur kewajiban pelaporan, kewajiban pembukuan, kewajiban audit, hingga adanya kewajiban untuk mengumumkan hasil audit atas dana kampanye kepada publik.

“Sehingga kehati-hatian atas pendanaan kampanye pemilu diatur di banyak pasal dan bukan hanya di pasal a quo yang diuji oleh para pemohon,” kata Ninik.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang warga negara Indonesia yaitu Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz.

Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan pihaknya merasa berpotensi akan dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 326 UU Pemilu, terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) maupun partai politik.

Ketiadaan pengaturan batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu tersebut dinilai pemohon berpotensi menimbulkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya (fiktif), dengan cara memberikannya secara langsung kepada salah seorang atau pasangan Capres-cawapres atau melalui perantaraan partai politik.

Pemohon berpendapat cara tersebut dapat melahirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak sehat, seperti politik uang.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 326 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan Capres-cawapres tidak boleh melebihi Rp85 miliar , sementara yang berasal dari kelompok mencakup partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: