Selain kenaikan tarif cukai di tahun 2018, pemerintah juga mengatur suatu kebijakan berupa Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai HT. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021 yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode tahun 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.

Di samping dari aspek kebijakan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui aspek pengawasan dan penindakan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, peningkatan intensitas penindakan berkorelasi positif terhadap peningkatan pemesanan pita cukai sebesar 5,3 persen dan peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3 persen.

Untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mendorong pengenaan beban cukai berdasarkan jenis industri (padat modal dan padat karya), pemerintah juga berencana untuk melakukan penggabungan jumlah produksi untuk pabrikan yang memproduksi hasil tembakau jenis mesin (SKM dan SPM). Ketentuan penggabungan produksi ini akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019 dan merupakan salah satu tahapan proses simplifikasi pada tahun 2020 dimana untuk jenis SKM dan SPM akan disamakan tarifnya.

Terkait dengan SKT, mengingat karakter industrinya yang padat karya, perlu kiranya dicarikan solusi yang bisa menjadikan jenis hasil tembakau ini terus bertahan ditengah pergeseran konsumsi ke sigaret mesin. Sebagai contoh, Kuba menjadikan cerutu sebagai produk lifestyle.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara