Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah mengatur Harga Transaksi Pasar (HTP) suatu merek hasil tembakau minimal sebesar 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai dengan tujuan agar harganya tidak terlalu murah di pasaran dan tidak terjangkau oleh perokok pemula serta anak-anak di bawah umur.
Pengaturan HTP dilakukan berdasarkan realita di lapangan di mana terdapat beberapa merek tertentu yang dijual jauh di bawah harga jual eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, pengaturan HTP juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong persaingan secara sehat antar pengusaha di golongan masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Di samping sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, produk-produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak. Sehingga diharapkan dengan pengenaan cukai, harga produk-produk tersebut akan naik dan tidak terjangkau oleh anak-anak.
Oleh karenanya dalam rangka intensifikasi barang kena cukai dan pengendalian konsumsi tersebut, Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) yang diberitahukan oleh pabrikan atau importir dengan waktu pemberlakuan mulai 1 Juli 2018.
Sejalan dengan keluarnya kebijakan cukai hasil tembakau ini dan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, Pemerintah tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan di bidang cukai dengan meningkatkan kuantitas dan kualitasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara