Pengunjung melihat produk UMKM Mitra Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) yang dipamerkan di hall B3, Jiexpo, Kemayoran, Jakarta dalam Pameran Jakarta Fair Kemayoran 2019, Rabu (19/6/19). AKTUAL/Dok YDBA

Jakarta, aktual.com – Pemerintah memastikan regulasi terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa beleid tersebut ditargetkan terbit pada Semester I-2026 setelah proses harmonisasi aturan rampung dilakukan.

“PPh Final UMKM sedang diproses, sudah sebentar lagi keluar. Bisa semester I ini karena sudah selesai, harmonisasi sudah selesai,” ujar Purbaya, Rabu (8/4/2026).

Berikut sejumlah fakta penting terkait kebijakan PPh Final UMKM yang tengah disiapkan pemerintah:

1. Dari Tarif 1 Persen Turun Jadi 0,5 Persen
Kebijakan pajak UMKM awalnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final sebesar 1 persen bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Aturan tersebut kemudian direvisi melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan menurunkan tarif menjadi 0,5 persen guna mendorong pertumbuhan sektor UMKM. Skema ini memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil, sementara yang melampaui batas omzet dikenakan tarif normal dengan sistem pembukuan.

2. Revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022
Regulasi terbaru nantinya akan menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut, subjek PPh final mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan seperti koperasi, CV, firma, dan perseroan terbatas dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun jangka waktu pemanfaatan tarif final diatur maksimal 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi/CV/firma, dan 3 tahun untuk perseroan terbatas.

3. Selama Ini Hanya Diperpanjang
Kebijakan PPh Final UMKM selama ini belum memiliki aturan permanen dan hanya diperpanjang secara berkala. Pada akhir 2024, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, memperpanjang insentif tarif 0,5 persen hingga 2025.

Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PPh.

Pada Semester I-2025, pemerintah kembali memastikan insentif tetap berlaku meskipun regulasi baru belum diterbitkan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menyebut aturan masih dalam proses penyusunan.

4. Diinisiasi Jadi Aturan Permanen
Memasuki akhir 2025, Direktorat Jenderal Pajak mulai mengusulkan perubahan aturan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penghindaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan adanya rencana penyesuaian subjek penerima insentif agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan agar insentif PPh final UMKM dapat berlaku lebih panjang hingga 2029 tanpa perlu diperpanjang setiap tahun.

5. Sempat Diwacanakan Ditunda
Pada Oktober 2025, pemerintah sempat mewacanakan penundaan pemberlakuan aturan hingga 2027 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.

Namun, memasuki 2026, implementasi aturan baru mengalami keterlambatan akibat kendala administratif. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut adanya pengulangan prosedur administrasi dalam penyusunan beleid tersebut.

6. Aturan Baru Segera Berlaku
Kini, pemerintah memastikan regulasi terbaru akan segera terbit dan menggantikan PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam skema baru, cakupan penerima insentif akan difokuskan pada wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, serta koperasi.

Penerbitan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan insentif bagi pelaku UMKM di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dengan kepastian regulasi tersebut, pemerintah menargetkan sektor UMKM tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi sekaligus lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan fiskal ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt