Jakarta, Aktual.com —Pemerintah mematangkan draft amandemen Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hari ini, Selasa (10/5), dibawah komando Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, beberapa kementerian dan lembaga menyepakati beberapa poin sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Dalam rakor di Kemenko PMK yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek dan perwakilan Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA dan Polri, hukuman bagi pelaku tindak kejahatan pemerkosaan disepakati diperberat.
“Semua Kementerian/Lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman maksimal kepada para pelaku pemerkosaan atau pencabulan,” terang Puan.
Selain itu, isu penting mengenai substansi amandemen yang disepakati dalam rapat tersebut adalah publikasi identitas pelaku kepada publik, hukuman sosial dan terakhir pelaku yang sudah dikenakan hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.
Hasil rakor ini disampaikan Puan akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Kemenko PMK menunggu arahan lebih lanjut dari draft yang diusulkan, apakah nantinya diterima atau perlu direvisi lagi.
Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, hasil rakor kali ini nantinya disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk kemudian dibahas dirapat terbatas. Diakuinya, ada beberapa poin yang belum sepenuhnya diputuskan dalam rakor. Salah satunya menyangkut penggunaan zat kimia atau kebiri kimia bagi pelaku asusila.
“Ada faktor-faktor negatif yang belum dapat kita putuskan kesempatan ini. Ada dokter ahli kejiwaan, ahli andrologi, bahwa mereka melihat ini bukan hal yang tepat,” katanya.
Kemenkumham juga mempertimbangkan perspektif HAM berikut kemungkinan Perppu nantinya diuji di Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan pemerintah. Berbagai perspektif ini akan dimatangkan lebih lanjut dalam ratas.
Terkait pemberatan terhadap pelaku pemerkosaan, Yasonna mencontohkan misalnya pelaku yang dihukum 15 tahun penjara diperberat menjadi 20 tahun penjara. Kemudian dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup ataupun hukuman mati.
“Kalau korbannya meninggal bisa hukuman mati. Seberat-beratnya seumur hidup, dari pemberatan dari 15 ke 20 tahun, dari 20 tahun ke seumur hidup. Kalau korban cacat nanti kita lihat, teknisnya nanti akan dibahas oleh tim,” jelas Yasonna.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid