Jakarta, Aktual.com -Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang memberikan kepastian investasi bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagaimana yang diminta perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Namun lanjutnya yang akan mengeluarkan regulasi tersebut yakni dari Kementerian Keuangan. Sebagaimana dipahami bahwa kepastian investasi tersebut berkaitan dengan perpajakan.
“Stabilitas investasi yang akan mengeluarkan nanti Kementerian Keuangan. Mungkin terkait pajak dan itu-itulah,” kata Bambang, ditulis Kamis (30/3)
Sebagaimana persengketaan kontrak Freeport, Atas dasar UU No 4 Tahun 2009, pemerintah melarang ekspor konsentrat untuk entitas bisnis Kontrak Karya (KK) dan mewajibkan melakukan pemurnian dalam negeri melalui pembangunan smelter.
Namun perusahaan Freeport hanya mampu melakukan pemurnian dalam negeri sebanyak 40 persen dari produksinya. Untuk itu, pemerintah memberi jalan bagi Freeport melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017, yang mana isinya membolehkan ekspor konsentrat dengan syarat status kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun Freeport keberatan merubah kontraknya dari KK ke IUPK, Freeport mengajukan permohonan jaminan kepastian investasi diantaranya berupa perpajakan nail down.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid