Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menyampaikan bahwa SKK Migas telah menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Mahakam dengan PT Pertamina Hulu Mahakam yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.

Sementra dalam rangka menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi, pada masa transisi Kontraktor Eksisting sekarang yakni Total kepada PT Pertamina Hulu Mahakam, pemerintah melalui SKK Migas memberikan jaminan hukum agar Pertamina melakukan investasi walau belum secara resmi menjadi operator blok tersebut.

“Amandemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih Operasi WK Mahakam tersebut. Selain itu, amandemen ini juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina,” kata Jonan di Kantor Kememterian ESDM, Selasa (25/10).

Amandemen Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif alih kelola. Biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif.

“Dengan amandemen ini maka Pertamina dapat berinvestasi lebih awal dan produksi Blok Mahakam akan terjaga,” ungkap Menteri Jonan.

Sementara kata Jonan, Pertamina telah berencana melakukan investasi sebesar USD180 juta dalam bentuk kegiatan pemboran 19 sumur sebelum tanggal efektif atau sepanjang tahun 2017. Dari investasi itu, diharapkan produksi gas bumi dari WK Mahakam dapat dipertahankan sekitar 1,2 BSCFD dan kondensat sekitar 20.000 BCPD.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan