Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama ini, pembiayaan JKN juga ditopang oleh pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan alokasi sebesar itu, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan publik pada Februari 2026.

Menurutnya, perubahan data secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi pemicu utama gejolak tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pemutakhiran data peserta PBI JKN dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang cukup. Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya perpres.

“Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan iuran melalui koordinasi lintas sektor.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan nilai total lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10), seperti dikutip Antara.

Rencananya, tunggakan yang dihapus dibatasi maksimal 24 bulan. BPJS Kesehatan menilai penghapusan seluruh utang tidak memungkinkan karena akan membebani administrasi lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain