Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti didampingi Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Menteri ESDM Archandra Tahar saat mengikuti sertijab Menteri Koordinotor Maritim di Jakarta, Kamis (27/7).

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggarkan dana sebesar Rp175 miliar untuk tahun 2016 ini. Hal tersebut dalam rangka program asuransi bagi nelayan yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami menyiapkan 175 miliar untuk satu tahun. Targetnya untuk satu juta orang nelayan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/8).

Menteri Susi mengutarakan harapannya agar seluruh nelayan ke depannya dapat terdaftar di program asuransi nelayan tersebut.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada saat ini di berbagai daerah di Tanah Air terdapat jumlah nelayan sekitar 2,7 juta orang.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, pada Senin (1/8) sore ini akan dikaji dokumen penawaran dan Selasa (2/8) esok akan diumumkan pemenangnya.

Sedangkan skema santunannya adalah dalam aktivitas penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian dapat mendapatkan asuransi Rp200 juta dan cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.

Sementara untuk aktivitas di luar penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian bisa memperoleh asuransi Rp160 juta dan cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.

Susi memaparkan, pihaknya mengasuransikan nelayan dan bukan anak buah kapal (ABK) karena para ABK itu mesti mendapatkan BPJS atau asuransi lainnya yang dikelola perusahaan pemilik kapal atau perorangan pemilik kapal.

Media, ujar dia, saat ini diharapkan juga mulai mengampanyekan agar ABK itu harus diasuransikan oleh perusahaan atau pemilik kapal di mana mereka bekerja.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah Indonesia belajar dari Malaysia guna membuat kebijakan dalam pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Nelayan yang berlisensi di Malaysia setiap bulan mendapatkan sekitar 300 ringgit Malaysia sebagai ‘cost of allowance’ (biaya hidup) yang ditanggung negara,” ucap Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam acara Evaluasi 2015 dan Proyeksi 2016 Kelautan, 2 November 2015.

Selain itu, nelayan yang berlisensi di Malaysia juga mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang diberikan baik saat dia melaut atau tidak, dan di luar biaya hidup yang diberikan pemerintah.

Nelayan di negeri jiran itu, juga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit-rumah sakit pemerintah.

Sedangkan jika mengalami kematian maka nelayan itu juga mendapatkan dana hingga 2.000 ringgit Malaysia yang dikelola secara langsung oleh badan pengelolaan perikanan Malaysia.

“Nelayan juga mendapatkan jaminan perbaikan kapal,” katanya dan menambahkan, hal yang dilakukan kepada nelayan di Malaysia juga bisa dialami nelayan di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid