Jakarta, aktual.com – Banyaknya aduan negatif soal dugaan praktik curang oleh yayasan penyalur tenaga kerja Outsourcing di berbagai daerah industri yang kian marak dan terkesan sulit diberantas, seperti yang terjadi di wilayah Tangerang bukan menjadi rahasia umum.
Hal itu menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea yang setiap melakukan kunjungan kerja ke daerah industri selalu mendapat aduan tersebut.
“Jumlahnya banyak sekali. Mereka kaya mafia yang luar biadab,” akui Marinus Gea, Selasa (16/4).
Dikatakan Marinus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara khusus beberapa jenis pekerjaan kerja yakni meliputi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan termasuk pula outsourcing.
Pengaturan PKWT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dapat disebut sebagai upaya untuk mewujudkan pasar kerja yang fleksibel di Indonesia.
Namun demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah yayasan yang kerap melakukan pungutan liar ini mengantongi izin atau yayasan buram alias abal-abal. Sebab, yayasan tersebut terang-terangan meminta uang kepada calon tenaga kerja yang ingin mendapat pekerjaan di pabrik tersebut.
Modusnya, lanjut dia, yayasan itu bekerjasama dengan orang dalam perusahaan, seperti personalia dalam menjalankan praktek curangnya tersebut. Jika calon pekerja menayakan langsung ke pabrik tersebut, jawaban yang diterima tidak ada lowongan.
Namun, jika melalui yayasan tersebut calon pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memberikan uang muka kepada yayasan tersebut.
“Ada yang bayar Rp7,5 juta untuk buruh pabrik. Itu banyak sekali di Tanggerang. Ini menjadi persoalan sendiri yang terus disampaikan kepada saya,” ucapnya.
Pemerintah, sambung dia, sangat tegas dalam memberantas praktek curang perusahaan penyalur tenaga kerja seperti ini. Hanya saja, audit secara berkala oleh instansi terkait di daerah yang perlu ditekankan kembali dan pengawasan di tingkat internal perusahaan tersebut.
“Dari sisi regulasi harus diaudit sebenarnya PT ini klasifikasi usahanya apa dan seterusnya,” tegas anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengamini adanya praktek modus rekrutmen karyawan melalui yayasan penyalur tenaga kerja.
Ia bahkan menyebutkan, rata-rata pungutan yang diambil yayasan untuk calon karyawan perusahaan mencapai Rp5 juta. Belum lagi, nantinya dipotong perbulan yang jumlahnya relatif mulai dari Rp300 hingga Rp500 ribu.
“Sayangnya mereka yang masuk dan bekerja melalui yayasan takut untuk melapor karena ada ancaman pemecatan,” kata Mirah Sumirat.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin