Wakil Menteri Luar Negeri Abdul-Ghani An-Naeem (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Luar Negeri Abdul-Ghani An-Naeem (Foto: Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Sudan pada Minggu (29/1) memanggil Kuasa Usaha AS di Khartoum Steven Koutsis untuk memrotes keputusan Presiden AS Donald Trump untuk membatasi masuknya warga negara Sudan ke Amerika Serikat.

“Kuasa Usaha AS telah dipanggil dan bertemu dengan Wakil Menteri Luar Negeri Abdul-Ghani An-Naeem berkaitan dengan perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump untuk membatasi masuknya warga negara Sudan, termasuk di antara warga negara dari tujuh negara, ke dalam Amerika Serikat,” kata Kementerian Luar Negeri Sudan di dalam satu pernyataan.

“Wakil menteri menyampaikan kekecewaan Pemerintah Sudan mengenai instruksi tersebut terhadap warga negara Sudan,” kata pernyataan itu, sebagaimana dikutip Xinhua, Senin pagi (30/1).

“Pemerintah Sudan menganggap perintah tersebut sebagai pesan negatif di bawah perkembangan positif hubungan bilateral, terutama setelah pencabutan sanksi ekonomi atas Sudan dan berdasarkan kerja sama lama antara kedua negara dalam memerangi terorisme,” katanya.

Kementerian itu kembali menyatakan keinginan Sudan untuk melanjutkan dialog dan kerja sama dengan AS dalam masalah regional dengan dampak timbal-balik.

“Sudan menunggu Pemerintah AS mencabut nama Sudan dari daftar negara penaja terorisme dan mempertimbangkan kembali printah eksekutif yang membatasi masuknya warga negara Sudan ke dalam Amerika Serikat,” kata pernyataan tersebut.

Pada Sabtu (28/1) Sudan menyampaikan penyesalan atas keputusan Presiden AS Donald Trump untuk membatasi akses warga negara Sudan ke dalam wilayah Amerika Serikat.

Pada Jumat Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang dinamakan “Muslim ban” untuk membatasi imigran dari negara yang ia katakan “dinodai oleh terorisme”. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara