“Kita berulangkali melakukan pembahasan hal yang sama, ini harus segera diselesaikan,” kata Satya saat rapat dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (29/3).
Diketahui jumlah piutang per 31 Desember 2016 untuk KK yang sudah terminasi terhitung sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan untuk PKP2B yang sudah terminasi sebesar Rp 268 miliar.
Sedangkan piutang IUP Non CnC mencapai Rp 461 miliar yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 186 miliar dan royalti Rp 275 miliar. Sedangkan IUP yang telah dicabut Rp 145 miliar yang terdiri dari iuran tetap Rp 71 miliar dan royalti Rp 74 miliar. [Dadang Daputra]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu