Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F. Sembiring mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa saat ini pemerintah tidak berwenang memberikan status usaha dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Dikatakannya, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KK dan PKP2B harus dihormati hingga masa kontrak berakhir.

“UU Minerba mengatakan KK dan PKP2B sampai habis masa berlakunya. Kalau sudah habis bisa melanjutkannya dengan memohon jadi IUPK,” kata Simon di Jakarta, Senin (31/8).

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan itu pun seharusnya disampaikan paling cepat dua tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir. Contohnya, kontrak Freeport berakhir di 2021 artinya Freeport baru bisa mengajukan permohonan pada 2019.

Lebih lanjut, Simon mengingatkan bahwa di 2019 nanti pun Jokowi masih belum bisa memberikan keputusan lantaran 2019 merupakan penghujung masa jabatannya sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis.

“Yang memutuskan IUPK itu pemerintah berikutnya. Bukan pemerintahan saat ini. Itu bisa pidana,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: