Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengapresiasi sikap tegas dari pemerintah untuk menjaga marwah bangsa dalam menyikapi arogansi perusahaan asal negara Amerika Serikat (PT Freeport Indonesia) yang mengancam akan memperkarakan Pemerintah pada Mahkamah Arbitrase.
Yusri meyakini bahwa pemerintah mempunyai bukti rekam jejak hitam pelanggaran oleh Freeport terhadap lingkungan hidup disekitar tambang dan kewajiban serta komitmen-komitmennya sesuai Kontrak Karya.
“Pemeritah pasti punya bukti kuat rekam jejak dugaan penyimpangan yang telah terjadi oleh PTFI selama beroperasinya sekitar 50 tahun. Contohnya tidak melakukan divestasi saham sebesar 51 persen, tidak membangun smelter dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” kata Yusri secara tertulis, Minggu (5/3).
Padahal lanjut Yusri, jika menelaah isi perjanjian kontrak karya 30 Desember 1991, khususnya pada Pasal 10 ayat 5, disebutkan bahwa ada kewajiban membangun fasilitas peleburan dan pemurnian tembaga yang berlokasi di Indonesia setelah 5 tahun ditanda tanganinya perjanjian oleh Ginandjar Kartasasmita atas nama Pemerintah Indonesia.
Begitupun pada Pasal 24 ayat 2 b bahwa total kewajiban divestasi 51 persen kepada Pemerintah Indonesia , yang dari bagian tersebut ada sekitar 20 persen harus dijual melalui bursa saham Jakarta.
Berdasarkan dari fakta yang ada tegas Yusri, terbukti bahwa sesungguhnya Freeport telah melakukan tindakan wanprestasi atas kontrakan yang ada.
“Atas dasar itulah menjadi perhatian dan pertimbangan berharga bagi Pemerintah untuk tidak lagi memperpanjangnya izin operasi produksinya paska berakhirnya kontrak karya pada desember 2021,” pintanya.
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan