Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Jika pemerintah masih lamban dalam menyiapkan Naskah Akademik, maka DPR melalui Baleg akan segera mengambil alih inisiasi revisi UU ini.

“Revisi UU Narkotika sudah hampir 2 tahun, ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah,” ungkap Firman saat RDPU dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Politisi dari F-Golkar ini mengatakan, sejak awal pemerintah dinilai sangat lamban dalam merevisi UU Narkotika. Menurut dia, di awal tahun 2016, Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia darurat narkoba. Namun, dalam Prolegnas 2016 revisi UU Narkotika tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pemerintah.

Bahkan hingga saat ini, naskah akademik RUU Narkotika belum dipersiapkan.

“Oleh karena itu dalam rapat hari ini kita sepakati bilamana nanti pemerintah tidak siap, maka DPR akan siap mengambil alih inisiatif bersama dengan GRANAT dan lintas sektor terkait lainnya karena ini revisi terbatas, jadi estimasi 2-3 bulan bisa kita selesaikan,” paparnya.

Selanjutnya, sambung Firman, Baleg akan mengundang pemerintah untuk menanyakan sikap akhirnya. Jikalaupun, pemerintah bersikukuh untuk mempertahankan revisi UU Narkotika menjadi inisiatif pemerintah, maka Baleg tetap akan minta batasan waktu pembahasannya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum GRANAT Henry Yosodiningrat mempertanyakan semangat pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

“Keberadaan BNN sudah hampir 2 dasawarsa, namun kejahatan narkotik tidak menurun. Sebaliknya, jumlah korban semakin meningkat,” katanya.

Disebutkan Henry, yang juga selaku anggota Komisi II DPR RI, saat ini angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba setidaknya 50 orang setiap hari dan jumlah pengguna maupun pecandu mencapai 6 juta orang.

Artikel ini ditulis oleh: