Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Kebijakan ini berlaku sejak 21 November 2023, dengan pengecualian PPN pembelian rumah hingga 31 Desember 2024.
“PMK ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakkan bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat, khususnya bagi rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar.” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, Jumat (24/11/2023).
Febrio menegaskan bahwa PPN DTP pemerintah akan menanggung hingga nilai Rp 2 miliar, dan kebijakan ini berlaku selama 14 bulan.
“Untuk 2023, PPN DTP akan ditanggung 100% hingga nilai Rp 2 miliar mulai November sampai Desember,” tambahnya.
Ketentuan PPN DTP 100% akan berlaku hingga Juni 2024, namun, mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan berkurang menjadi 50%.
Febrio juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan dukungan tambahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan menggratiskan biaya administrasi selama 14 bulan dengan nilai Rp 4 juta per rumah pada periode yang sama.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah menambah target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 rumah dengan nilai Rp 20 juta per rumah untuk MBR pada periode November sampai Desember. Program ini fokus di daerah pedesaan dan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.
“Ini adalah program yang sangat spesifik untuk MBR, dan program ini akan memberikan dampak positif terhadap kepemilikan rumah di kalangan masyarakat berpendapatan rendah.” pungkas Febrio.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil