Untuk program padat karya sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, pengadaan bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.
“Jadi nanti ada 30 persen dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar lima-6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian, akan ada peningkatan daya beli hingga hampir Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.
Perangkat desa dilarang Menteri Desa PDTT menegaskan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut maka tidak boleh ada keterlibatan perangkat desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby