Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Langgeng Raharjo mengatakan, sertifikasi tanah menjadi SHM akan dilakukan secara cuma-cuma oleh Pemkab Kulon Progo. Sedangkan untuk lahan magersari (PAG), nantinya pemkab akan mengurus status kekancingan kepada Pura Pakualaman.
Terkait nilai ganti rugi tanah kas desa yang harus ditanggung oleh warga penghuni menurutnya cukup beragam antar kapling namun mendekati nilai yang telah ditaksir appraisal sebelumnya. Pihaknya berharap warga menyisihkan dana ganti rugi lahannya untuk membayar peralihan status hak tanah ini.
“Diupayakan uangnya masuk ke dalam bank yang sama dengan rekening desa untuk memudahkan prosesnya nanti. Sekaligus terpisah dari rekening harian warga sehingga tersedia cukup dana,” kata Langgeng.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka