Jakarta, aktual.com – Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Ketentuan ini, menurut pemerintah, secara tegas membedakan antara penghinaan terhadap Presiden dan kritik atas kebijakan pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai masyarakat pada dasarnya sudah memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan negara.
“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Supratman saat jumpa pers di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, bentuk penghinaan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah tindakan yang menyerang martabat lembaga Presiden, misalnya dengan menampilkan gambar tidak senonoh atau perbuatan yang bersifat mengolok-olok secara personal.
“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim penyusun KUHP Albert Aries menegaskan bahwa karakter delik aduan dalam Pasal 218 justru menjadi pengaman agar tidak terjadi pelaporan sembarangan oleh pihak-pihak di luar Presiden.
“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.
“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.
Pemerintah menilai pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang demokrasi, dengan memastikan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden tetap dapat disampaikan tanpa ancaman pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















