Gedung BUMN Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Diterbitkannya PP 72 /2016 tentang holdingisasi BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang merubah PP 45/2005 yang dikeluarkan diera Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah menimbulkan kontroversi.

Terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu dinilai akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.

Holdingisasi BUMN ini dinilai dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga Perusahaan Swasta yg memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN.

“Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding,” ujar Ketua Umum  Serikat Pekerja  BUMN Arief Poyuono dalam diskusi “Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memepkuat Peranan BUMN hadapi Pasar Bebas” Di Sate Senayan,Tebet, Jakarta (6/6).

Arief menegaskan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu