Jazuli menilai Perppu yang diterbitkan pemerintah menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17/2013. Selanjutnya aturan diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas.
“Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.”

Jazuli juga memaparkan Perppu itu memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Jazuli pun mempertanyakan niat pemerintah menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran dalam berdemokrasi.

“Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus/permusyawaratan daripada tindakan represif.”

Jazuli menambahkan Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu.

“Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu