“Beberapa kasus sudah ditangani, misalnya kasus MCA dan Saracen. Kami juga melibatkan lembaga lainnya, seperti Badan Siber dan Sandi Negara,” ujar Dedi.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Khusus Intelkam Polri Kombes Pol Ratno Kuncoro menyatakan sepanjang awal Tahun 2017 sampai Maret 2018, kepolisian telah menangani hampir 3.000 lebih kasus yang terkait di dalamnya soal kriminal siber.
Dia menjelaskan dalam upaya memerangi hoaks, kepolisian memiliki beberapa tahapan penindakan, di antaranya langkah preventif dan pencegahan.
“Tugas polisi adalah menjaga keamanan ketertiban masyarakat, artinya jangan sampai masyarakat kita bergesekan satu sama lain karena penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, perbedaan pandangan, perbedaan aliran antar agama, atau perbedaan aliran di dalam satu agama,” kata Ratno.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid