Jakarta, aktual.com – Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.
“Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” demikian bunyi siaran pers Kemendagri yang diterima di Jakarta, Selasa (9/4).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin