Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Hal ini diambil karena pada tanggal tersebut, akan dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, yang diterbitkan pada Senin (25/6) dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Kepres tersebut.
Kepres ini diambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 soal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak kali ini akan dilakukan di 171 daerah.
Artikel ini ditulis oleh: