Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, mengaku Pemerintah sudah memberi kuota untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Jatah setiap tahunnya sebanyak 12 terpidana.
“Kita setiap tahun ada jatah untuk eksekusi. Per tahun 12 (terpidana mati),” kata Prasetyo, ditulis Minggu (27/8).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 153 terpidana mati. Namun pelaksanaan eksekusi belum bisa dilakukan.
Karena lanjut Prasetyo, terhambat kendala seperti pengajuan grasi yang bisa dilakukan berkali-kali atau upaya hukum lainnya.
“Sekarang eksekusi mati itu ada beberapa kendala yang dihadapi, tentunya berkaitan dengan masalah hak-hak hukum berkaitan eksekusi mati.”
“Saya sudah buat surat ke Mahkamah Agung minta fatwa mereka tentang pelaksanaan pengajuan grasi yang enggak ada pembatasan waktunya ini seperti apa,” tambah Prasetyo.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: