Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, mengatakan untuk merangsang perkembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pemerintah tetapkan tarif dengan formula.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (16/5), untuk pengembangan PLT Sampah ini, Arcandra mengatakan tarifnya ditentukan berdasarkan formula, tidak lagi menggunakan “feed-in-tarrif”.
“Ditetapkan berdasarkan formula tergantung berapa besar volume sampahnya, dan berapa besar kemampuan pemerintah daerah dari sisi ‘tipping fee’,” jelasnya.
Pemerintah terus berupaya menerapkan regulasi pengembangan listrik EBT yang kompetitif bagi investor, dengan tetap mengedepankan tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Terbaru, untuk mendorong pemanfaatan sampah kota sebagai sumber energi listrik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
“Untuk PLT Sampah, Perpresnya sudah keluar, karena yang harus kita kejar pertama adalah Perpres-nya, dan ini sudah keluar,” ujar Arcandra.
Dengan pertimbangan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu.
Pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Arcandra berpesan kepada pihak yang ingin berinvestasi di PLT Sampah agar mengubah “mindset” bahwa sampah bukanlah aset, pengembangan “waste energy” jangan dipijakkan pada persoalan mencari keuntungan dengan adanya sampah. Lebih dari itu adalah terkait persoalan lingkungan dan kesehatan, persoalan bagaimana agar membuat kota jadi bersih.
“Persoalan kita di waste energy ini adalah membersihkan sampah kota, bukan mencari keuntungan dari adanya sampah. Kalau berpijak bahwa sampah adalah aset, maka yang didahulukan pasti komersialnya. Padahal sampah itu bukan komersial dulu yang didahulukan, ini masalah kesehatan. Jika dalam pembersihannya ada nilai tambah, itu adalah listrik,” urai Arcandra.
Oleh karenanya, kata Arcandra, dalam Perpres tentang PLT Sampah ada kententuan agar pemerintah daerah dapat menyediakan tipping fee dalam pengembangan waste energy.
“Kalau pemerintah daerah memiliki uang untuk pengelolaan sampah, itu yang kemudian dimasukkan sebagai tipping fee untuk membangun PLT Sampah,” tukas Arcandra.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: