Blok Mahakam, Kalimantan Timur (aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengungkapkan proses alih kelola Blok Mahakam kepada PT Pertamina setelah hampir 50 tahun Blok itu dikelola oleh Total E&P.

Pada tahap pertama jelasnya, pemerintah memberikan 100 sahamnya kepada Pertamina dengan ketentuan 10 persen Participating Interest (PI) untuk Pemerintah Daerah.

“Setelah diberikan saham 100 persen, sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, Pertamina diharuskan memberikan saham PI sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah,” kata Amien secara tertulis, Rabu (10/1).

Selanjutnya, Pemerintah mengizinkan Pertamina untuk melepas kepemilikan saham maksimal sebesar 39% dengan memberikan kebebasan dalam mencari mitra kerjanya.

“Kalau itu direalisasikan, maka Peratamina share-nya menjadi 51%, daerah 10%, pihak lain 39%. Tapi itu, kalau itu direalisasikan,” urainya.

Amin berharap kebebasan yang diberikan Pemerintah kepada Pertamina mampu menumbuhkan bisnis hulu Migas yang baik pada perusahaan tersebut.

“Share down tahap ketiga itu adalah urusan Pertamina dan diselesaikan Business to Business. Sepenuhnya diserahkan Pertamina. Kalau kalkulasi Business to Business, tentunya Pertamina akan memperhitungkan keuntungan Pertamina,” tutur Amien.

Meskipun begitu, Pemerintah menekankan kepada Pertamina untuk tetap menjaga bahkan meningkatkan produksi dengan biaya operasi siefisien mungkin. Sebagai informasi, produksi rata-rata migas pada Blok Mahakam di 2017 pada saat pengalihan pengelolaan sebesar 52 ribu BPOD (minyak dan kondesat) dan 1.351 MMSCFD (gas).

Reporter: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka