Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menolak perpanjangan kontrak yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Pemerintah akan tetap konsisten pada aturan di mana putusan perpanjangan baru bisa diputuskan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
“Perpanjangan kontrak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kecuali aturannya diubah,” kata Dadan saat dihubungi Aktual di Jakarta, Minggu (26/7).
Sebelumnya, akhir pekan lalu juga disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Pemerintah hanya menyepakati 16 item dari 17 item yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 lalu.
“MoU berakhir, saya sebetulnya sejak masuk ke sini, tak ingin meneruskan MoU, karena kurang berarti. Jadi keputusannya apa? Sudah jelas apa yang jadi arahan Presiden saat ketemu Freeport. Pemerintah memandang seluruh item yang dinegosiasikan ada 17 item itu sudah ada kesepakatan kecuali putusan perpanjangan,” ujarnya.
Sudirman menegaskan, putusan perpanjangan tak bisa diberikan lantaran aturan mengatakan baru bisa diputuskan dua tahun sebelum habis masa kontraknya.
Artikel ini ditulis oleh: