Para petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas yang melintasi Kanal Banjir Barat (KBB) di wilayah Karet Bivak, Jakarta, Kamis (11/8/2016). PGN menargetkan satu juta sambungan distribusi gas rumah tangga yang dimulai pada tahun ini.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menugaskan PT Pertamina dan PT PGN untuk melaksanakan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) di 21 wilayah. PT Pertamina ditugasi mengoperasikan jargas di 13 wilayah, sedangkan PT PGN di 8 wilayah.

Hal ini dilakukan guna mempercepat pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun oleh Pemerintah secara efektif,

Penugasan kepada Pertamina tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2460 K/12/MEM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3328 K/12/MEM/2015 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah. Aturan ini ditetapkan tanggal 13 Juli 2017.

Dalam aturan ini dinyatakan, Menteri ESDM mengubah diktum ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3328 K/ 12/MEM/2015, sehingga menjadi berbunyi: Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dilaksanakan untuk 13 Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah di wilayah:

1.Kota Prabumulih dengan total 4.650 SR yang berlokasi di Kelurahan Prabumulih, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Wonosari, Kelurahan Pasar I, Kelurahan Pasar II dan Kelurahan Patih Galung.

2.Kota Jambi sebanyak 4.000 SR dengan lokasi di Kelurahan Thehok dan Kelurahan Handil Jaya.

3.Kota Sengkang sebanyak 4.172 SR yang berlokasi di Kelurahan Maddukelleng, Kelurahan Siengkang, Kelurahan Attakae, Kelurahan Paddupa, Kelurahan Leppongkoda, Desa Lempa, Kelurahan Bulu Pabbulu dan Kelurahan Sitampae.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby