4.Kabupaten Sidoarjo sebanyak 10.350 SR yang berlokasi di Kelurahan Ngingas, Kelurahan Wedoro, Kelurahan Tambak Sawah, Kelurahan Medaeng, Kelurahan Gempol Sari, Kelurahan Kedung Turi, Kelurahan Kali Tengah, Kelurahan Kludan, Kelurahan Ngaban, Kelurahan Kalidawir, Kelurahan Kedung Banteng dan Desa Putat.

5.Kota Bontang dengan total 3.960 SR di Kelurahan Api-api dan Kelurahan Elai.

6.Kelurahan Ogan Ilir sebanyak 3.725 SR yang berlokasi di Kelurahan Timbangan, Kelurahan Tanjung Steko, Kelurahan Indralaya Indah, Kelurahan Indralaya Raya dan Kelurahan Indralaya Mulia.

7.Kelurahan Subang sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Dangdehur dan Kelurahan Cidahu.

8.Kabupaten Bulungan dengan total 3.300 SR di Desa Bunyu Barat, Desa Bunyu Timur dan Desa Bunyu Selatan.

9.Kabupaten Bekasi sebanyak 3.949 SR di Desa Jaya Mukti dan Desa Serta Jaya.

10.Kota Lhokseumawe sebanyak 3.997 SR di Desa Blang Naleng Mameh, Desa Batuphat Barat, Desa Batuphat Timur, Desa Blang Panyang, Desa Blang Pulo, Desa Meuriah Paloh dan Desa Padang Sakti.

11.Kota Palembang sebanyak 3.311 SR di Kelurahan Siring Agung dan Kelurahan Lorok Pakjo.

12.Kota Depok sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Beji dan Beji Timur.

13.Kota Bekasi sebanyak 4.628 SR di Kelurahan Bojong Rawa Lumbu.

Sedangkan penugasan kepada PT PGN tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2461 K/12/MEM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3337 K/ 12/MEM/20l5 tentang Penugasan Kepada IT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dalam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah. Aturan ini ditetapkan tanggal 13 Juli 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby