Dalam Kepmen ini, Menteri ESDM mengubah diktum ketiga sehingga berbunyi: Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dilaksanakan untuk 8 Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah di wilayah :

1.Rumah Susun di Wilayah Jabodetabek dengan total 5.234 SR di Rusun Marunda (700 SR), Rusun TNI AL (95 SR), Rusun Sukapura (100 SR), Rusun Tebet Berlian (120 SR), Rusun Tebet Harum (320 SR), Rusun Tzuchi (1.055 SR), Rusun Cinta Kasih (582 SR), Rusun Flamboyan (560 SR), Rusun Tipar Cakung (1.000 SR), Rusun Manis Jaya (382 SR) dan Rusun Menteng Asri (320 SR).

2.Kabupaten Bogor sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Tengah, Kelurahan Harapan Jaya dan Kelurahan Sukahati.

3.Kota Cirebon sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Kalijaga, Harjamukti dan Kelurahan Argasunya.

4.Kota Surabaya dengan total 2.900 SR di Kelurahan Kali Rungkut dan Kelurahan Rungkut Kidul.

5.Kota Tarakan sebanyak 3.366 SR di Kelurahan Sebengkok dan Karangbalik.

6.Kabupaten Sorong sebanyak 3.898 SR di Kelurahan Malawili, Kelurahan Malawele, Kelurahan Mariat Pantai, Kelurahan Kalabinain dan Kelurahan Aimas.

7.Kabupaten Blora sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Sumber, Kelurahan Wado, Kelurahan Tanjung, Kelurahan Pulo, Kelurahan Kemantren, Kelurahan Kapuan dan Kelurahan Mojorembun.

8.Kota Semarang sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Mlati Baru, Kelurahan Bungangan, Kelurahan Rejasari dan Kelurahan Karang Tempel.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby