Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung (Foto: Istimewa)

Jakarta, Aktual.com — Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018, Pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Perpres, Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/LRT sebagaimana dimaksud, yang meliputi jalur (termasuk konstruksi jalur layang), stasiun dan fasilitas operasi.

Direktur Utama Waskita Karya M. Choliq mengatakan, pembangunan LRT ini menelan investasi senilai Rp 7 Triliun dan ditargetkan rampung pada pertengahan 2018, tepatnya sebelum ajang Asian Games dimulai.

“Iya. Belum pengembangan Transit Oriented Development (TOD). Baru prasarananya saja. Saya target 26 km kira-kira Rp7 triliun dan di situ Waskita sebagai contracting, bukan investor,” kata Choliq saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/11).

Ia menuturkan, proyek ini penugasan dari Pemerintah maka pembiayaannya pun akan masuk dalam APBN. Akan tetapi, mengingat di dalam APBN 2016 belum ada alokasi untuk proyek LRT ini, maka dalam pembayarannya Pemerintah akan menerapkan skema semi turn key kepada Waskita.

“Tahun 2016 belum dianggarkan di APBN. Baru 2017 dibayar. Tahun 2018 dibayar lagi. Pertengahan 2018 harus selesai,” ujar dia.

Choliq juga mengatakan bahwa groundbreaking proyek akan dilakukan pada bulan ini. Sehingga target beroperasi di pertengahan 2018 dapat tercapai.

Dari data yang dihimpun dari laman Setkab.go.id, penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT sebagaimana dimaksud, terdiri dari lintas pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II – Masjid Agung Palembang – Jakabaring Sport City. Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah juga dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRTsebagaimana dimaksud, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka