Jakarta, Aktual.com — Presiden Telekomunikasi dan Komunikasi Turki telah memblokir akses ke jejaring lembaga berita Rusia, Sputnik, dengan alasan “pertimbangan hukum” yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan melalui siaran daring, demikian laporan Daily News, Jumat (15/4).

Pasal 5651 telah berulangkali dikecam oleh sebagian media di Turki sebab membatasi akses warga ke informasi. Pada Maret 2014, peraturan yang sama digunakan untuk sementara memblokir Twitter dan YouTube di Turki.

Pemimpin Redaksi Sputnik Turki Mahir Boztepe mengumumkan pemblokiran tersebut di akun Twitternya pada Kamis malam 914/4). Ia mengatakan pengguna Turki tak bisa mengakses bukan hanya ke jejaring Bahasa Turki lembaga tersebut tapi juta ke semua jejaringnya dalam 31 bahasa.

Margarita Simonyan, Redaktur Pelaksana Sputnik, menggambarkan pemblokiran itu di dalam satu pernyataan sebagai “tindakan sensor kasar lain” di Turki, demikian laporan Xinhua. Ia juga mengatakan situs tersebut pernah diblokir pada 14 April, beberapa jam setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengeluarkan komentar yang mengecam “sebagian pemimpin politik” di Turki.

Turki menghadapi kecaman keras dari Parlemen Eropa dan Departemen Luar Negeri AS pada 15 April, setelah laporan kemajuan Turki dan laporan tahunan hak asasi manusia Departemen Luar Negeri AS mengecam Ankara dalam masalah kebebasan dan hak asasi warga sipil.

Hubungan antara Turki dan Rusia telah tegang sejak 24 November 2015, ketika Ankara menembak-jatuh satu pesawat Rusia di perbatasannya dengan Suriah dengan alasan pelanggaran wilayah udara.

Turki menyatakan negara tersebut telah memperingatkan pesawat Rusia itu sebelum menembak-jatuh pesawat tersebut, sedangkan Rusia membantah bahwa ada peringatan yang sampai ke pihaknya.

Setelah peristiwa penembakan pesawat Rusia itu, Putin menjatuhkan sanksi atas Turki dan perdagangan antara kedua negara tersebut telah merosot.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara