Jakarta, Aktual.com – Pemerintah secara resmi telah melakukan persetujuan perubahan entitas bisnis PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan perubahan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah PP No 1 tahun 2017.
“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).
Adapun perubahan ini didasari surat permohonan PT Freeport pada 26 Januari 2017 dan Permohonan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sejak 25 Januari 2017.
Lalu pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan petunjuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.
Pada akhirnya, terhitung 10 Februari 2017, Menteri ESDM, Ingnasius Jonan melakukan penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) atas perubahan kontrak tersebut.
“Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pada 26 Januari 2017 dengan demikian pemerintah telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport. Dan juga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara dia mengajukan 25 Januari 2017, dan sudah kita evaluasi berdasarkan Permen 5 Tanun 2017, PT Amman juga sudah diberikan IUPK,” tandasnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: