Ignatius Jonan

Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia. Selanjutnya saham ini akan diproses melalui pembelian oleh pemerintah pusat/BUMN/Pemda/BUMD/Swasta.

Namun ternyata masyarakat adat juga merasa berhak untuk mendapatkan sebagian saham tersebut karena perusahaan asal Amerika Serikat itu beroperasi di tanah adat mereka.

Karenanya Menteri ESDM, Ignasius Jonan berjanji dalam pembahasan divestasi nanti akan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Timika dan masyarakat adat sebagai pemilik dari Tambang Grasberg yang saat ini dikelola PT Freeport Indonesia.

Jonan memperkirakan kewajaran yang didapat oleh pemda dari divestasi sebesar 5-10 persen, dari besaran itu akan dirundingkan seberapa bagian yang akan didapat masyarakat adat.

“Untuk masyarakat adat memang harus ada perhatian. Saran saya, Bapak (perwakilan masyarakat adat) menulis surat atau bicara di dalam forum, nanti kami fasilitasi semua. Mungkin 5-10% itu sebagian untuk masyarakat adat. Itu kalau menurut saya, nanti saya juga bicara. Untuk 51% kapan untuk diambil alih, terus harganya berapa, siapa dapat apa, nanti kita akan fasilitasi tetapi yang memimpin setelah ini Menteri BUMN,” tutur Jonan saat menerima perwakilan suku Amungme dan Komoro di Kementerian ESDM, Senin (4/9).

Mengenai cara pembelian sahamnya, Jonan menyatakan, Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) secara konsorsium untuk melaksanakan pembayaran 51% sahamnya.

“Bapak Presiden menugaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan eksekusi atau dilaksanakan oleh BUMN dan BUMD,” ujar Jonan.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, beberapa orang perwakilan Suku Amungme dan Komoro menemui Menteri ESDM, Ignasius Jonan dengan tujuan menuntuk bagian saham tersendiri dari 51 satu persen sebagai bagian suku yang terdampak langsung atas tanah adat oleh pertambangan PT Freeport di Papua.

Kedua suku ini merasa persoalan saham bukan berupa dalam bentuk hibah atau pemberian, namun ditegaskan bahwa jatah saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu menjadi keharusah untuk diperoleh masyarakat adat sebagai bagian hak yang memiliki wilayah setempat.

“Luar biasa perundingannya hingga tercapai kesepakatan bahwa perusahaan akan divestasi 51 persen. Kami datang untuk menanyakan kedaulatan masyarakat adatnya dimana? sehingga kami harap kedepan untuk detil rinciannya kami dilibatkan dan diberikan kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat. nah itu kami datang dan berbicara dengan pak menteri,” kata ketua suku adat Amungme, Odizeus Beanal.

Dia melanjutkan bahwa saham untuk masyarakat adat yang dituntut ini terpisah dari saham yang akan diberikan untuk pemerintah daerah, namun dia belum bersedia mengatakan besaran saham yang dituntut tersebut.

“Detilnya nanti di akhir perundingan. Nanti akan ada pertemuan lagi dengan pemerintah Pusat , Provinsi, Kabupaten dan lembaga adat yang terkait khususnya pemilik hak wilayah untuk dilibatkan dan bagaimana untuk khususnya hak wilayah bisa memiliki bagian secara legal,” pungkas dia.
Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs