Jakarta, Aktual.co — Keputusan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 mulai 1 Januari 2015 kado diawal tahun 2015.
‪Namun, di sisi lain, pemerintah juga mengatakan bahwa tak ada lagi subsidi untuk premium mulai 1 Januari 2015. Era premium subsidi pun usai. Kini, dia masuk di era baru, era makanisme pasar. ‬
Jika mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan, salah satunya, bahwa menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar bertentanga dengan konstitusi. 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku, saat ini DPR sedang menggalang interpelasi. Karena Bambang menilai, kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi.
“Benar. Itu pelanggaran konstitusi. DPR kan sedang menggalang interpelasi,” kata Politisi asal Partai Golkar itu kepada Aktual.co, Jumat (2/1).
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha menilai, pemerintah melepas harga premium ke mekanisme pasar sama saja, pemerintahan Jokowi melepas tanggung jawab komoditas yang tingkat konsumsinya oleh rakyat paling tinggi.
‪Menurut Satya, harga premium akan berfluktuasi tergantung harga minyak dunia. Harga yang fluktuatif itu, kata dia, tentu akan berdampak pada barang kebutuhan pokok masyarakat. ‬
‪”Coba bayangkan rakyat membeli gula berbeda-beda setiap harinya hanya karena harga BBM yang turun naik,” kata Satya ketika dihubungi.‬
‪Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil tak menampik perubahan harga premium di Tanah Air akan terjadi ketika bandrol bahan bakar itu diserahkan ke mekanisme pakar. ‬
‪”(Namun), harga akan dievaluasi setiap bulan. Karena Pertamina saat ini masih monopoli (di Jawa, Madura, Bali), kalau ada persaingan, harga akan menjadi dinamis,” kata Sofyan. ‬
‪Perhitungan harga eceran premium saat ini Rp 7.600 diperoleh menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp 12.380 per dollar AS dan harga rata-rata indeks pasar untuk minyak dunia senilai 60 dollar AS per barrel. ‬
‪Asumsi tersebut berdasarkan harga minyak dunia yang sedang merosot tajam sekarang. Namun, apabila harga minyak dunia kembali melonjak dan nilai tukar rupiah terus merosot, maka dipastikan harga premium akan naik kembali sesuai mekanisme pasar. ‬
‪Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu (30/12). Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. ‬
‪Seiring kebijakan untuk premium tersebut, Pemerintah menyatakan masih memberikan subsidi untuk minyak tanah dan solar. Minyak tanah ditetapkan berharga Rp 2.500 per liter dan solar Rp 7.250 per liter.‬
‪Keputusan ini sekaligus mengeluarkan premium dari kategori bahan bakar minyak jenis tertentu. Kini, premium masuk kategori BBM khusus penugasan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby