Donald Trump

Jakarta, Aktual.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat membatalkan kebijakan pemerintahan Obama, yang mengurangi penegakan hukum federal atas ganja di negara bagian, yang mengesahkan narkotika tersebut, Kamis, ketimbang memberikan jaksa federal ruang gerak luas untuk melakukan tuntutan pidana.

Jaksa Agung Jeff Sessions, yang dikenal sebagai lawan kuat dalam mengesahkan aturan tentang ganja, membatalkan kebijakan tersebut, namun mendadak mendorong jaksa AS membuka perkara ganja.

Tindakannya segera menimbulkan kecaman pendukung pengesahan ganja dan beberapa anggota parlemen kedua pihak, yang mengatakan hal tersebut menginjak-injak hak pemilih negara bagian tempat narkotika itu sekarang sah digunakan dan menimbulkan ketidakpastian tentang bagaimana undang-undang ketat narkotika federal akan diberlakukan.

Langkah pemerintah juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kebijakan baru tersebut akan berdampak pada industri ganja, yang berkembang di tempat, seperti, Kalifornia dan Kolorado.

Kebijakan tersebut diberlakukan di bawah pemerintahan mantan Presiden Barack Obama, yang dibentuk oleh Wakil Jaksa Agung James Cole, mengakui ganja sebagai “narkotika berbahaya,” namun mengatakan Departemen Kehakiman mengharapkan negara bagian dan daerah yang memberi wewenang untuk menggunakan berbagai narkotika tersebut untuk mengatur secara efektif dan mengawasinya.

“Memo Cole, seperti yang ditafsirkan, menciptakan sebuah pelabuhan yang aman bagi industri ganja untuk beroperasi di negara-negara ini, dan saya pikir ada keyakinan bahwa hal itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan undang-undang federal,” kata pejabat Departemen Kehakiman, yang memberi penjelasan kepada wartawan dengan syarat tidak disebut namanya.

“Ganja masih melawan hukum federal,” tambah pejabat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby